LAMPUNG BARAT (GM) – Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus bersama Plt. Kepala Balai TNBBS Ismanto, S.Hut.MP menggelar penandatanganan perjanjian kerjasama Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2022.

Penandatanganan tersebut berlangsung di kediaman Bupati Lampung Barat, Pekon Purawiwitan, Kecamatan Kebuntebu kabupaten setempat, Jumat (29/7/2022). 

Turut hadir mendampingi Bupati Parosil Mabsus, Staf ahli Bidang Perkonomian dan Pembangunan Ir. Sugeng Raharjo, Kepala Dinas Kominfo Munandar, Kepala Dinas PUPR Ir. Ansari, Kepala Dinas Perhubungan Junaedi Hamsari, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Lambar Sri Wiyatmi.

Diketahui, RKT yang ditandatangani antara Kepala Balai Besar TNBBS dan Bupati Parosil ini tentang penguatan fungsi kawasan TNBBS di wilayah Kabupaten Lampung Barat tahun 2022. Dan juga pembangunan strategis, dalam rangka pengelolaan jalan Sukabumi-Suoh 2022 yang melewati kawasan TNBBS.

Jalan Sukabumi-Suoh yang melintasi kawasan TNBBS merupakan jalan strategis yang tidak dapat dielakkan telah mendapat persetujuan prinsip oleh Menteri Kehutanan Nomor : 380/Menhut-VII/87, dan melalui Surat Menteri Kehutanan RI Nomor : S.369/Menhut-IV/2010, tanggal 19 Juli 2010 perihal Rencana Pembukaan Jalan di Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung yang melintasi kawasan TNBBS.

Serta Surat Menteri Kehutanan RI Nomor : S.206/Menhut-IV/2014 tanggal 30 April 2014. perihal Rencana Pembangunan Jalan berupa peningkatan jalan Sukabumi-Suoh sepanjang 9,7 Km yang menyatakan bahwa jalan Sukabumi-Suoh dapat dipertimbangkan untuk ditingkatkan pembangunan jalannya dan dapat digunakan oleh masyarakat secara terbatas.

Dan dalam hal ini, tentunya Pemkab Lampung Barat maupun Pemerintah Provinsi Lampung, perlu berkontribusi dalam pembinaan dan pengamanan jalan serta kawasan TNBBS. Dan juga, berdasarkan revisi Zonasi Pengelolaan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen KSDAE Nomor : SK410/KSDAE/PIKA/KSA.0/10/2019 tentang Zona Pengelolaan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung dan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Di dalam Keputusan tersebut, Jalan Sukabumi-Suoh masuk dalam Zona Pengelolaan Khusus, dengan total panjang 9,7 Km dan Rumija 8 M, terdiri dari segmen ruas jalan Kubu Balak-Mlebui sepanjang 6,5 Km, segmen ruas jalan Tambelang-Suoh sepanjang 1,5 Km dan segmen ruas danau Suoh sepanjang 1,7 Km.

Dalam kesempatan itu, Bupati Parosil menjelaskan bahwa tentang pentingnya jalan Sukabumi-Suoh untuk mencapai pembangunan daerah, serta peran pentingnya dalam mendukung pengelolaan TNBBS. Maka pada tanggal 23 Oktober 2020 lalu Pemkab Lambar dan Balai Besar TNBBS telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama.

” Kerjasama ini telah mendapatkan persetujuan perpanjangan kerjasama oleh Dirjen KSDAE melalui surat Nomor : S.442/KSDAE/PIKA/KSA.0/6/2020, tanggal 11 Juni 2020 lalu. Perihal Persetujuan Perpanjangan Kerja Sama Pengelolaan Jalan Sukabumi-Suoh melintasi TNBBS,” jelasnya.

Selanjutnya , kata Bupati, pada tanggal 19 November 2020 lalu juga telah dilakukan penandatangan bersama antara Bupati Lampung Barat dan Kepala TNBBS atas pengesahan dokumen Rencana Pelaksanaan Program (RPP) Pembangunan Strategis. Dalam rangka pengelolaan jalan Sukabumi-Suoh yang melewati Kawasan TNBBS Kabupaten Lampung Barat tahun 2020-2024.

” Hari ini telah dilaksanakan penandatanganan RKT tahun 2022 tentang penguatan fungsi dan jalan Sukabumi-Suoh. Dengan ini tentunya Pemkab Lambar selalu berharap kerjasama ini dapat terus berjalan dengan baik dan bermanfaat untuk Kabupaten Lampung Barat. Serta juga sebagai sarana untuk mengetahui batas penggunaan kawasan yang memasuki TNBBS dalam pembangunannya,” tutupnya. (RED)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *