LAMPUNG BARAT (GM) – Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat Polda Lampung melakukan ungkap Kasus Tindak Pidana perjudian jenis sabung ayam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana.
Kanit Reskrim Polsek Bengkunat Melalui Polres Lampung Barat Ipda Riswanto, S.H membenarkan kejadian, Bermula mendapatkan informasi terdapat perjudian jenis Sabung Ayam yang sedang berlangsung di kebun kelapa yang berada di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat pada hari Minggu, (7/8/2022).
Kemudian setelah memberikan arahan kepada anggota akhirnya sekira jam 15:00 WIB Kanit Reskrim IPDA RISWANTO, S.H beserta anggota melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang sedang judi jenis sabung ayam tersebut namun sepertinya para pelaku judi sudah mengetahui bahwa ada aparat Kepolisian yang akan melakukan penggerebekan sehingga mereka berhasil kabur dari lokasi tempat perjudian,” ungkap Kanit Reskrim.
Adapun barang bukti 5 ekor ayam jantan jenis bangkok, 5 buah wadah ayam, 1 buah sepeda motor jenis Revo 110 cc warna hitam tanpa nomor polisi (nopol), 1 buah sepeda motor jenis Honda dengan nopol B 3069 KMZ. 1 buah sepeda motor jenis Honda Revo warna Hitam tanpa nopol, 1 buah sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna Merah dengan nopol B 3615 CAE, 1 buah sepeda motor Yamaha Mio GT tanpa nopol, 1 buah sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nopol BE 3281 VC, 1 buah sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan nopol D 4337 VDF, 1 buah sepeda motor Suzuki Satria F 150 dengan nopol B 3909 CDR.
Hingga kini barang bukti di amankan di guna melakukan pengembangan lebih lanjut,”Pungkasnya.(Red)