LAMPUNG BARAT, (GM) — Bupati Lampung Barat (Lambar) H. Parosil Mabsus melalui Asisten Bidang pemerintahan dan Kesra Drs. Adi Utama melakukan penandatanganan berita acara pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum dan khusus yang terjadi di wilayah hukum Lampung Barat serta Pesisir Barat sekaligus megikuti pelaksanaan pemusnahan barang bukti.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Barat, Selasa (1/11/2022).

Usai dilakukan pemusnahan Barang Bukti, mewakili Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Adi Utama mengatakan kegiatan tersebut rutin dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat dan Pesisir Barat.

Dirinya pun mengapresiasi dan berterima kasih atas terlaksananya kegiatan tahunan tersebut, sebab dengan adanya kegiatan itu barang bukti dari tindak kejahatan dapat diamankan dan dimusnahkan.Tentunya kami dari Pemerintah Daerah (Pemda) sangat berterima kasih dengan adanya kegiatan ini,” ujarnya.

“Karena ini suatu kegiatan yang memang rutin dilaksanakan setiap tahun dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat,” sambungnya.

“Sebagai upaya untuk menghindari adanya barang bukti yang ada sehingga dapat meminimalisir resiko-resiko yang bisa saja terjadi,” Pungkasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Dedi Sutendi, SH dalam sambutannya mengatakan bahwa tindak pidana Narkotika di wilayah Lampung Barat masih terbilang cukup tinggi, sehingga hal tersebut berimbas terhadap banyaknya barang bukti narkotika yang saat ini telah mempunyai kekuatan hukum (Incracht).

Lalu, pihaknya membeberkan barang bukti yang akan di lakukan pemusnahan dalam kesempatan tersebut.

  1. Narkotika jenis sabu seberat 102,47 gram, sebagian habis untuk uji laboratorium.
  2. Narkotika jenis gorila (sinte) seberat 4,13 gram.
  3. Narkotika jenis ganja seberat 186 gram.
  4. 1 batang pohon Narkotika jenis ganja dengan tinggi 4105 Cm.
  5. 1 buah kayu kopi berukuran 1 meter.
  6. 130 benih lobster disisihkan 10 benih lobster.
  7. 2 buah mesin angin.
  8. 14 unit handphone.
  9. 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver bergagang hitam.
  10. 4 unit amunisi kaliber 9 mm LN.

Dengan dilakukan kegiatan tersebut pihaknya berharap dapat meminimalisir tindak pidana yang terjadi di wilayah Lampung Barat dan Pesisir Barat.

Selain itu, ia menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat yang sudah turut hadir dalam kesempatan tersebut.

Kedepan, pihaknya berharap supaya Pemkab Lambar terus menjalin kerjasama kepada Kejaksaan Negeri Lambar untuk mengatasi tindak pidana yang terjadi di Lambar,”Pungkasnya.(Red/Wanto)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *