LAMPUNG BARAT, (GM) : Setelah sebelumnya menangkap RY warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai pencabulan di Jalan Pesawahan Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus beberapa waktu lalu.

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Polda Lampung, kembali berhasil mengamankan satu pelaku yang sebelumnya DPO, berinisial RD yang juga merupakan warga kecamatan BNS.

RD diamankan setelah Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus melakukan tindakan persuasif kepada keluarga RD, sehingga RD diserahkan oleh keluarganya kepada Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H.

Setelah diamankannya RD, akhirnya terungkap bahwa pelaku yang berperan sebagai eksekutor sekaligus melakukan pencabulan terhadap korban adalah RY (tersangka yang terlebih dahulu ditangkap).

Atas diamankannya kedua pelaku tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus telah menuntaskan kasus yang menjadi perhatian sebab Curas jambret handphone disertai aksi pencabulan terhadap korban Detis Kalimah, tergolong keji.

Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, setelah melakukan tindakan persuasif kepada keluarga RD, akhirnya mereka menyerahkan tersangka kepada dirinya.

“Satu DPO kasus Curas berinisial RD diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polres Tanggamus, pada hari Jumat, 13 Januari 2023,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Senin, 16 Januari 2023.

Dijelaskan kembali oleh Iptu Hendra Safuan bahwa, kronologis tindak pidana Curas yang dilakukan tersangka pada Kamis, 22 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Pesawahan Pekon Tugurejo Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.

Kejadian bermula sepulangnya korban Detik Kalimah, dari pekerjaanya mengendarai sepeda motor melintasi TKP, tiba-tiba datang 2 laki-laki yang tidak dikenal berboncengan mengendarai sepeda motor menghadang dan menyuruh korban berhenti.

Menyadari ada yang tidak benar, korban berusaha kabur dengan memutar balik sepeda motornya namun terjatuh sehingga salah satu pelaku memegangi korban sekaligus menarik tas selempang yang dibawa korban.

Pelaku juga mengancam korban dengan menggunakan sebilah badik bahkan merudapaksa dengan mencium bibir dan meremas dada korban, menampar pipi korban sebelah kanan serta membenturkan kepala korban ke jalan.

Menurut korban, pelaku juga berusaha memperkosa korban, namun korban melakukan perlawanan dengan berteriak hingga pelaku panik dan melarikan diri dari lokasi dengan membawa kabur barang milik korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami memar dikepala sebelah kanan dan lecet lecet dijari tangan, serta mengalami kerugian sejumlah surat-surat penting dan handphone sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Sambungnya, dari tangan tersangka turut disita barang bukti handphone Vivo y19 warna magnetic black milik korban.

Dikatakan Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui peran tersangka RY, yang sebelumnya mengaku membawa motor, ternyata RY adalah eksekutor yang juga mencabuli korban.

Sementara itu pelaku RD, yang sebelumnya DPO adalah pelaku yang membawa sepeda motor yang dipergunakannya melakukan kejahataan, berperan melihat situasi sekitar.

“Tersangka RY yang sebelumnya ditangkap adalah eksekutor yang juga mencabuli korban. Sementara RD pelaku yang membawa motor,”bebernya.

Kesempatan itu, Kasat juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga RD yang menyadari kesalahan anaknya sehingga bersedia menyerahkan diri.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti handphone ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbutannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya.

Setelah rekannya ditangkap, RY memberikan keterangan pasti bahwa benar ia yang berperan memberhentikan korban, menggancam, hingga mencabuli korban juga menggasak barang berharga korban.

“Iya pak saya pertama bohong. Benae saya yang eksekutor. Korban saya pegang-pegang juga, saya pukul dan benturkan ke aspal. Teman saya yang nunggu dimotor. RD juga yang mencegah saya melakukan cabul lainnya,” kata remaja berbadan kecil tersebut.

Ditempat berbeda, korban kejahatan kedua tersangka, Detis Kalimah mengucapkan terima kasih kepada Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus atas pelayanan laporan dan penggungkapan kasus serta penangkapan tersangka.

“Saya selaku warga dan juga korban Curas mengucapkan terima kasih. Kepada Satreskrim Polres Tanggamus yang telah mengungkap dan menangkap pelakunya,” kata Detis melalui video yang dikirim ke Humas Polres Tanggamus. (Red/Zul)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *