LAMPUNG BARAT, (GM) — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Barat, yang biasa di sebut Pendamping Desa, memiliki formasi baru setelah keluarnya Surat Perintah Tugas Nomor 05/UMM.02.04/I/2023 pada selasa (31/1).

Di dalam SPT yang di tanda tangani oleh Kepala Pusat PPMD Kemendesa itu, Riyadi Murdoko yang semula TAPM Lampung Barat Pindah Ke Kabupaten Way Kanan, sedangkan Yulius Swardana Pindah ke Kabupaten Tulang Bawang Barat, penggantinya yakni Nur Hidayatullah, Ardian Oktora dan Surya Emharis.

Ketiganya bukanlah orang baru di Lampung Barat, Surya Emharis pernah lama di Lampung Barat sebagai Korkab TPP, sedangkan Ardian Oktora pernah mengisi posisi FK PNPM pada 2010-2015, dan Nur Hidayatullah pernah mengisi posisi Korkab TPP Pesisir Barat yang berupakan pecahan dari Kabupaten Lampung Barat.

Menurut Taswin Parizullah Korkab TPP Lampung Barat saat ini, bahwa komposisi baru ini selain penyegaran juga akan mendogkrak kinerja pendampingan yang dilakukan oleh team TPP, ia percaya dan yakin bahwa soliditas team baru ini akan membuahkan kinerja yang lebih profesional.

“Iya ada relokasi tugas, setelah terbitnya SPT baru dari Kemendesa, kita berharap ini menjadi landasan peningkatan kinerja, kita juga berharap formasi baru ini bisa memenuhi harapan dari pemerintah setempat” ungkapnya.

Di tambahkan Taswin, kini total TAPM Lampung Barat sebanyak 6 orang, dirinya sebagai Korkab TPP. Elida TAPM Korwil Belalau, Batu Ketulis dan Sekincau. Suprianto TAPM Korwil Pagar Dewa, Way Tenong dan Sumberjaya. Nur Hidayatullah TAPM Korwil Kebun Tebu, Air Hitam dan Geung Surian. Surya Emharis TAPM Korwil Batu Brak, Suoh dan BNS. Sedangkan Ardian Oktora TAPM Korwil Balik Bukit, Sukau dan Lumbok Seminung.

Masih menurut Taswin, di tingkatan Pendamping Desa Kecamatan, maupun Pendamping Lokal Desa di tingkatan pekon juga terdapat relokasi, ini merupakan hal yang biasa dalam rangka penyegaran dan peningkatan kinerja, ia berharap dapat memacu semangat di lokasi tugas yang baru.

Di konfirmasi terpisah, Milson Pendamping Lokal Desa yang semula bertugas di Kecamatan Batu Brak, di pindah tugaskan ke Kecamatan Belalau nampak menerima dan siap melaksanakan tugas di lokasi yang baru, menurutnya di tugaskan di manapun merupakan amanah yang harus di jaga dan di jalankan.

“Betul di pindah ke kecamatan belalau, kami siap menerima dan menjalankan tugas, ini demi kemajuan pekon dan kemajuan kabupaten lampung barat pada umumnya,” ungkap milson saat di konfirmasi awak media Grakmedia.

Di dalam surat perintah yang di terbitkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrami berlaku untuk pendamping desa di semua tingkatan, surat tersebut juga menegaskan tentang tugas pokok dan fungsi yang tertuang dalam kepmendesa no 143 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pendampingan masyarakat desa. (Red)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *