KOTA AGUNG, (GM) — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung hadiri rapat koordinasi (Rakor) pelayanan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 yang diadakan oleh Komis Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus pada Jumat (3/2/2023).

Aryo Pratama selaku Kasi. Binadik dan Giatja Lapas Kotaagung mewakili Kepala Lapas Kotaagung, Beni Nurrahman hadir dalam rakor ini bersama 2 (dua) orang perwakilan instansi yang berpotensi adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus, yakni Rutan Kelas IIB Kotaagung dan Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Kotaagung.

“Kami, Lapas Kotaagung siap dan bersedia untuk memfasilitasi TPS Lokasi Khusus sesuai ketentuan yang ada dan akan didirikan 2 (dua) TPS untuk memenuhi hak pilih warga binaan Kami yang berjumlah 446 orang pada Pemilu Tahun 2024 mendatang,” Ungkap Aryo dalam Rakor.

Sebagai bentuk komitmen dan penerapan nilai akuntabilitas, pernyataan tersebut tertuang pada Berita Acara KPU Tanggamus nomor: 140/PL.01.02-BA/1806/2023 tentang Rapat Koordinasi Pelayanan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus pada Pemilu Tahun 2024 dan telah ditandatangani oleh Ketua KPU Tanggamus, Angga Lazuardy dan anggotanya, Bawaslu Tanggamus, Dinas Dukcapil Tanggamus, Rutan Kotaagung, SUPM Negeri Kotaagung, PPK Kotaagung, PPK Kotaagung Barat, PPS Kuripan, dan PPS Talagening Way Gelang.

Demi kelancaran dan suksesnya Pemilu 2024, dalam berita acara tersebut, Bawaslu mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembentukkan TPS Lokasi Khusus untuk memerhatikan hak-hak Pemilih dan antisipasi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

(Red/Zul)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *