YOGYAKARTA, (GM) — Sejumlah perusahaan diduga belum sepenuhnya serius dalam memperhatikan keselamatan kerja di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal itu diperkuat dengan adanya data yang menyebutkan bahwa 73 % pekerja di DIY tak memiliki jaminan keselamatan kerja, Sabtu (11/2/2023).
Persoala tersebut menjadi perhatian serius Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY.
Bukan tanpa alasan, tak adanya jaminan keselamatan kerja menjadi corong bagi perusahaan angkat tangan ketika pekerja mengalami permasalahan yang berujung kematian ketika melakukan tugasnya.
“Dari data yang kami himpun, jaminan keselamatan buruh (melalui BPJS Ketenagakerjaan) yang sudah diselesaiakan oleh perusahaan baru 27 persen saja. Ini kan bahaya dan juga tak ada tanggung jawab perusahaan terhadap hak-hak pekerjanya,”ucap Ketua SBSI DIY, Dani Eko Wiyono
Dengan 73 persen pekerja yang tidak mendapat jaminan keselamatan kerja, persoaln tersebut tentunya akan berdampak serius dengan para pekerja. Bahkan perusahaan bisa saja lepas tangan dengan kondisi buruk yang menimpa pegawai atau pekerja mereka.
“Jadi ini masalah serius yang harus menjadi perhatian perusahaan. Jangan seolah-olah sudah membayar atau memberi hak keselamatan kerja karyawan yang baru sebagian, pekerja yang lain tak diikutkan untuk mendapat jaminan keselamatan,” jelasnya.
Dani juga menyentil organisasi perusahaan yang merangkul para pengusaha dan perusaahaan yang ada di Jogja. Kamar Dagang Indonesia (KADIN) DIY dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DIY harusnya ikut terjun dalam persoalan serius ini.
“Teruntuk KADIN dan APINDO DIY, dan juga perusahaan-perusahaan di Jogja mana tanggungjawab Anda untuk pekerja DIY. Jangan menganggap hal ini sepele dan dibiarkan saja harusnya ikut menyelesaikan juga,” tegasnya.
Persoalan ini seharusnya mendorong pemerintah termasuk BPJS Ketenagakerjaan mengambil sikap tegas terhadap perusahaan di Jogja.
“Disnaker DIY jangan ikut tutup mata dengan kondisi ini, harus ada pengawasan ketat kepada setiap perusahaan yang masih ngeyel dengan tanggungjawabnya? Dan BPJS Ketenagakerjaan harus bisa mengejar perusahaan ini untuk melunasi kewajibannya. Ini penting jika kita mau menyejahterakan pekerja dan buruh di DIY,” ucap Dani.
Dani berharap seluruh pihak turun tangan untuk menyelesaikan hak-hak buruh yang harus meraka dapatkan. Sehingga kemaslahatan pekerja DIY bisa lebih baik dibanding tahun sebelumnya.(Red/Ant)