PESISIR BARAT, (GM) — KETUA AWPI PESISIR BARAT JONI IRAWAN. AR Mengingatkan kepada seluruh peratin sepesisir barat.
Sebagai wujud transparansi anggaran, Setelah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Desa wajib sosialisasikan anggaran dan kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun anggaran 2023 ini, salah satunya adalah dengan memasang banner transparansi APBDes yang dipasang didepan Kantor Desa dan tempat-tempat yang mudah diakses oleh masyarakat. Sabtu (05/03/2023).

Banner transparansi yang dimaksud adalah sebuah papan informasi kepada masyarakat yang memuat jumlah pendapatan, jumlah belanja, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pekon pada tahun anggaran yang akan berjalan di tahun 2023.

Sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan APBDes yang dilakukan oleh desa/ pekon, sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

Pemasangan banner Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tersebut merujuk kepada Akuntabilitas, Transparansi, dan Responsivitas.

Akuntabilitas berarti pertanggungjawaban pemerintah pekon dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan “amanah” dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Transparansi berarti pemerintah desa mengelola keuangan secara terbuka, sebab keuangan itu adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat.

Responsivitas pengelolaan keuangan berarti daya tanggap pemerintah Desa,tentu saja tidak semua kebutuhan masyarakat akan didanai karena begitu banyaknya kebutuhan masyarakat.

Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintah desa khususnya pengelolaan keuangan agar Pemerintah Desa tidak terjebak dalam tata kelola keuangan yang potensial menimbulkan penyimpangan dan penyalahgunaan serta prilaku korupsi,”imbuhnya. (Red/Jon)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *