PESISIR BARAT, (GM) — Polres Pesisir Barat melakukan Gelar Restorative justice perkara Tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota Polri ( bhabinkamtibmas) di Ruang Restorative justice Mako Polres pesisir Barat, jalan Kuala Stabas lingkungan pasar Mulya Kel. Pasar Krui kecm pesisir tengah kab pesisir Barat sekitar jam 14.30 Wib.
(30/03/2023)

Wakapolres Pesisir Barat KOMPOL RAFLI YUSUF NUGRAHA, SH, S.IK, M.I.P mewakili Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H membenarkan bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 14.00 wib telah dilaksanakan gelar Restorative justice perkara pengeroyokan yang korbannya adalah anggota Bhabinkamtibmas Polsek bengkunat, kejadian tersebut di Pekon Sukarame kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat

Gelar Restorative justice tersebut berdasarkan permohonann dari orang tua tersangka yang sudah ditahan dalam proses penyidikan yaitu bapak MAT MAULUDIN, dalam gelar perkara tersebut kita membahas mengenai syarat materil maupun formil apakah sudah terpenuhi sesuai dengan Perpol 08 tahun 2021, Dan dapat diketahui bahwa syarat formilnya terpenuhi dengan adanya surat damai kedua belah pihak, permohonan dari orang tua tersangka dan pernyataan dari kedua belah pihak yang berperkara kemudian syarat materilnya bahwa bukan tindak pidana tidak meresahkan, tidak berdampak sosial, bukan terorisme, sparatisme dan tidak menimbulkan kerugian jiwa,” Ujar Wakapolres.

Pada saat kedua belah pihak di pertemukan, peserta gelar menanyakan kepada korban apakah benar sudah melakukan perdamaian dan ikhlas perkara ini di selesaikan secara kekeluargaan.

Kemudian Bripka HARIS MUNANDAR menjawab, izin komandan saya ikhlas dan saya memaafkan dengan hati yang tulus atas perbuatan mereka kepada saya.

Akhirnya pecah tangis kedua tersangka dan orang tua, kedua tersangka langsung memeluk orang tuanya sambil menangis dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya, orang tua dan kedua tersangka langsung menghampiri korban ( Bripka HARIS MUNANDAR) dan mengucapkan permintaan maaf dan menyatakan mulai detik ini HARIS di angkat saudara oleh orang tua si tersangka.

Setelah melihat dari syarat baik materil maupun formilnya terpenuhi sesuai dengan Perpol nomor 08 tahun 2021, Maka seluruh peserta gelar menyetujui perkara tersebut diselesaikan secara Restorative justice.

Perlu diketahui pada saat gelar Restorative justice dipimpin oleh Waka polres pesisir Barat KOMPOL RAFLI YUSUF NUGRAHA, SH, S.IK, M.I.P dan yang hadir sebagai peserta Gelar yaitu Kasat Reskrim IPTU RIKI NOPARIANSYAH, SH, MH, Kasat Intel IPTU FERI, Kasat Samapta AKP FIRDAUS, kasat Binmas IPTU TRI TOTOK W, Kasiwas IPTU RUDI, Kasikum IPDA RISWANTO, SH, MH, Kasi Propam IPDA HARUNNUR RASYID, SH, MH, Kapolsek bengkunat IPTU JUNI ROSIWANSYAH, Kasu Humas IPDA KASIYONO, SE dan beberapa anggota penyidik pembantu.

Pesan Kapolres Pesisir Barat, tentunya dengan penyelesaian perkara melalui Restorative justice tersebut diharapkan tidak akan timbul permalasahan baru antara yang bertikai tetapi malah menjadi Tambah baiknya hubungan antara yang bertikai sehingga tujuan penyelesaian melalui Restorative justice itu tercapai,”Jelasnya.

Polres pesisir barat tentunya meninjau tdk hanya dari kaca mata penegakan hukum saja dlm penyelesaian masalah, kami tetap mencari solusi permasalahan yg bisa memberikan faedah bagi masyarakat dan peningkatan kondusifitas kamtibmas dalam proses penegakan hukum yg berkeadilan.

Kegiatan berjalan lancar selesai pukul 16.30 wib dan ditutup dengan foto bersama.
(Redaksi)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *