YOGYAKARTA, (GM) — Kepolisian Sektor Umbulharjo Yogyakarta berhasil menangkap buron kasus percobaan pemerasan dan penganiayaan yang terjadi pada Senin 20 Mei 2022 sekira pukul 00.30 dengan TKP Jalan Batikan.

Disampaikan oleh Kapolsek Umbulharjo Yayan Dewayanto, S.H., M.H. pelaku adalah Totok Iskandar alias Cotot (44) warga Mergangsan Umbulharjo dan tinggal di Depok Sleman.

Saat konferensi pers yang digelar Polsek Umbulharjo, Kamis, 04/05/2023 Kapolsek secara singkat menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban mahasiswa perempuan Zhw(21) selesai mengerjakan tugas di salah satu tempat ngopi kawasan Demangan Gondokusuman diberitahu bahwa ban mobil kempes.

“Pelaku sebelumnya telah mengempeskan ban terlebih dulu kemudian menginformasikan kepada pemilik dan pura-pura menawarkan bantuan kepada korban untuk mengganti ban,” ungkap Kapolsek.

Foto Grakmedia

Selesai mengganti ban, pelaku meminta tumpangan dengan alasan arah korban sama dengan pelaku.

Di perjalanan, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban serta meminta sejumlah uang. Namun korban melawan sehingga pelaku sempat melukai korban hingga mobil yang dikendarai terguling di Jalan Batikan Yogyakarta.

“Pelaku kemudian kabur meninggalkan korban, sedangkan korban yang mengalami luka-luka ditolong warga,” lanjutnya.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mengidentifikasi pelaku.

Pelaku merupakan residivis penggelapan dan sudah pernah jalani hukuman 6 bulan penjara.

Atas perbuatan yang dilakukannya, kini pelaku kembali terancam masuk penjara. Pelaku diancam dengan Primer Pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(Red/Ant)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *