YOGYAKARTA, (GM) — Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi pada Selasa, tanggal 18 April 2023, sekira pukul 23.00 wib.
Kasatreskrim AKP AKP Archy Nevada, S.I.K., M.H. bersama Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. menyampaikan mengungkap kasus secara detail. Kejadian tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka pada bagian siku tangan kiri dan kaki kiri yang diduga luka robek terkena clurit.
“Telah terjadi tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan dengan mengunakan senjata tajam jenis clurit atau penganiayaan di depan Pom Bensin Tompeyan Jalan Hos Cokroaminoto Yogyakarta yang mengakibatkan korban luka terkena senjata tajam pada bagian siku tangan kiri, dan betis kaki kiri luka robek terkena senjata tajam jenis clurit,” Ujar Kasatreskrim saat konferensi pers, Jumat (5/5/2023).
Ia menambahkan, pada saat korban di depan Pom Bensin Jl. Hos Cokroaminoto Tegalrejo, didatangi oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor matic jenis scoopy.
Kemudian pelaku membacok korban di bagian muka namun ditangkis oleh korban dengan tangan kiri, selanjutnya korban terjatuh dan terlapor kembali membacok korban dengan senjata tajam mengenai kaki kiri, korban selanjutnya di bawa ke RS Ludiro Husodo untuk mendapatkan perawatan medis.
AKP Archy pun melanjutkan, setelah menerima laporan Piket Reskrim langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, memeriksa Pelapor dan Saksi serta menggelar perkara.
“Setelah Pelaku dapat diidentifikasi, kurang 24 jam, pelaku dengan inisial MTF (17) di tangkap di Rumah Wirobrajan, Kota Yogyakarta, dan pelaku FAS (18) di Rumah Trimulyo, Jetis, Bantul, dengan alat bukti yang bersesuaian dengan yang telah di sita oleh penyidik dari Pelapor atau Korban,” terangnya.
Di samping diamankan pelaku juga diamankan barang bukti oleh pihak Kepolisian Sat Reskrim Polresta Yogyakarta di antaranya satu bilah clurit dengan gagang warna coklat dengan ukuran 18,5 cm dan clurit warna silver ukuran 30,5 cm dengan ukuran panjang keseluruhan 49 cm yang digunakan pelaku untuk membacok korban, pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi, handphone yang digunakan untuk komunikasi dengan korban dan sepeda motor.
“Motif penganiayaan karena korban melecehkan ibu dari pelaku MTF melalui percakapan whatsapp,” tambah AKP Archy.
Terhadap kedua pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana peristiwa tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan penjara.
Kepada media yang hadir saat konferensi pers, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta menegaskan akan menindak setiap pelaku kejahatan kekerasan jalanan.
“Jangan pernah berbuat kejahatan, melakukan penganiayaan atau pengeroyokan karena kami akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,”tutupnya. (Red/Ant)