GUNUNG KIDUL YOGYAKARTA, (GM) — Setelah mencuatnya kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman , kini giliran 144 kelurahan di Gunung kidul mulai di periksa dan ditingkatkan pengawasannya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunung kidul DIY. Jum’at (26/05/2023).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah ( Kabid Gakda) Ngatijo S.IP., saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp menyampaikan,Satpol PP berjanji tidak akan tebang pilih, sehingga yang melanggar terkait aturan penggunaanya akan dilaporkan untuk selanjutnya akan dilakukan pembongkaran.

Komitmen SatPol PP Gunung kidul akan bergerak tanpa pandang bulu dan juga akan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan tanah kas Desa.dan jika ada yang diketahui melanggar akan kami laporkan ke provinsi.

“Dan manakala ada penyimpangan penggunaan tanah kas Desa kami berkewajiban untuk melaporkan,menyampaikan ke Propinsi, nanti ranah di Propinsi yang akan menindak lanjuti hal itu,disini kami hanya sebatas pengawasan terkait keberadaan tanah kas Desa yang ada di daerah Kabupaten Gunungkidul,”jelasnya

Pemanfaatan tanah kas desa yang tidak sesuai dengan aturan atau tanpa ijin akan di bongkar, salah satunya yakni pembangunan dowogard dan resto, di tengarai tanpa ijin,tempat usaha itupun ahirnya di bongkar pada selasa, 23 mei 2023 lalu.

Ditambahkan oleh nya, penggunaan tanah ini menjadi kewenangan Propinsi terkait dengan pengawasan dalam hal ini Satpol PP Propinsi telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan di lapangan kepada salah satu CV. Yang mendirikan Bangunan di atas Tanah Kas Desa, Setelah di bikinkan pernyataan pihak pengelola siap melaksanakan apa yang tertera surat pernyataan yaitu untuk menghentikan pembangunan yang didirikan atas tanah kas desa.

Bangunan yang didirikan diatas tanah kas desa Girisekar Kapanewon Panggang Kabupaten Gunungkidul sejak juli 2022 tersebut ahirnya dibongkar dan di pindahkan ke tanah SHM, Satpol PP DIY menengarai bahwa penggunaan tanah kas desa Girisekar tersebut belum mengantongi ijin Gubernur.

Sementara peran Satpol PP Gunungkidul hanya sebatas melakukan pengawasan terkait pembongkaran bangunan tersebut.(Red/Ant)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *