LAMPUNG BARAT, (GM) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengadakan Rapat Fasilitas Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu dalam rangka pengelolaan persuratan dan kearsipan Bawaslu Lambar. Kegiatan diadakan di Ballroom Hotel Sarirasa, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lambar pada Selasa (10/10/2023).
Tujuan diadakannya Rapat Fasilitas Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu ini adalah untuk membekali kemampuan dan wawasan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) agar dapat bekerja sesuai fungsinya yang maksimal dalam hal persuratan dan kearsipan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Lambar, Novri Jonestama, Komisioner Bawaslu Lambar Taman Mulhadi dan Ardiansyah, Kepala Sekretatiat Bawaslu Kabupaten Lambar, Yulianto Nuzuli, dan seluruh Ketua Panwascam se-Kabupaten Lambar.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kaupaten Lambar mengatakan sampai hari ini cukup banyak laporan pengaduan pelanggaran pemilu di tingkat provinsi ataupun wilayah lainnnya. Jumlah laporan yang banyak ini jelas menghasilkan arsip atau dokumentasi.
Baca Juga : DPD Apdesi Kabupaten Tulang Bawang Tuntut Kepala Dinas PMK Mundur
“Laporan pengaduan masyarakat tersebut harus tertata dengan baik dan memudahkan ketika membutuhkanya, jika ada laporan yang perlu dibuka ulang sebagai bahan penyelidikan dan pemeriksaan dibidang hukum dan lainya,” ujar Novri.
Masih menurut Novri, arsip merupakan bukti otentik terhadap sebuah kejadian atau sejarah, terutama pada laporan pelanggaran pemilu dan kegiatan Bawaslu Kabupaten Lambar. Setiap hari perlu membuat arsip seluruh rekam jejak, dokumen, catatan-catatan kecil, foto, video, notulen rapat, dan daftar hadir.
“Itu merupakan arsip dan itu harus dicatat untuk diarsipkan,” tegas Novri.
Sementara itu pihak Sekretariat Bawaslu Lambar melalui Yulianto Nuzuli menyampaikan jika arsip adalah rekaman kegiatan dalam berbagai bentuk dan media, seusai dengan perkembangan teknologi dan komunikasi, yang dibuat dan diterima lembaga negara, pemda, pendidikan, perusahaan, organisasi, dan perseorangan dalam setiap kejadian dan peristiwa dalam berbangsa dan bernegara.
Jika dilihat dalam kategorinya, arsip terbagi dalam dua kategori, yakni dinamis dan status, dinamis terbagi dua juga yaitu arsip aktif dan arsip in aktif.
“Arsip memiliki peran sangat penting, sehingga bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam berbagai perkara, baik perkara hukum, sosial, dan kemasyarakatan. Arsip itu bukan hanya dalam bentuk kertas tapi sudah berkembang secara digital,” ujar Yulianto.
Dalam kegiatan ini juga Yulianto menegaskan posisi dan peran Sekretariat Bawaslu Lambar sebagai supporting system bagi Komisioner Bawaslu Lambar dan Panwascam se-Kabupaten Lambar.
“Penting bagi Sekretariat Panwaslu Kecamatan memahami pola kerja dan tata kerja administratif di Panwaslu Kecamatan agar dapat mewujudkan pengawasan yang maksimal dalam pertanggungjawabannya,” Jelas Yulianto.
(Red/Jon)