SLEMAN, (GM) — Koordinator Pos – Pengaduan Rakyat (Pos-Pera), Dani Eko Wiyono menanggapi adanya dugaan keterlibatan putra Bupati Sleman, RA terkait kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa(TKD) yang santer dalam pemberitaan.
Dani menambahkan penegakan hukum harus tuntas dan tidak menimbulkan polemik ditengah masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman beberapa waktu yang lalu sempat menimbulkan polemik ditengah – tengah masyarakat.
“Jangan sampai penegakan hukum jadi komoditas politik. Artinya yang tidak terlibat harus dibersihkan namanya agar tidak menjadi rumor yang disalah artikan,” katanya, Sabtu (11/11/2023).
Dani juga menegaskan siapapun itu,entah pejabat atau anak pejabat kalau memang terbukti terlibat harus tetap ada tindakan tegas.
“Saya tegaskan disini, bukan berarti dalam hal ini saya membela siapapun. Walaupun itu anak bupati sekalipun kalau memang terbukti dia ada keterlibatan dalam kasus tersebut ya aparat penegak hukum ataupun Kejati juga harus ambil tindakan tegas,” tandasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah – langkah yang diambil oleh Kejati DIY.
“Jelas kita dukung penuh langkah Kejati DIY. Kita juga minta siapa yang terlibat harus diusut, yang terlibat harus diberikan hukuman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Sementara itu terkait kafe bawah langit yang diduga milik sang putra mahkota Bupati Sleman, RA telah dilakukan penyegelan, namun hingga saat ini belum juga ada penyelesaian secara hukumnya.
“Untuk permasalahan kafe bawah langit, silahkan diusut tuntas. Siapapun itu orangnya tidak terkecuali siapapun yang terlibat dan memanfaatkan TKD untuk pribadi, baik itu pejabat maupun pribadi yang diarahkan oleh pejabat ,maka sudah selayaknya pejabat itu yang berijin dan yang diberi ijin harus diikut sertakan dalam artian harus diusut tuntas, apa lagi itu melibatkan seorang oknum pejabat,” papar Dani Eko Wiyono yang juga Caleg DPR RI dari Partai Demokrat ini.
“Harapan saya TKD itu jangan digunakan oleh oknum-oknum pejabat, akan tetapi biarkan dimanfaatkan oleh masyarakat di wilayah itu untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Seperti diketahui , Kafe Bawah Langit yang diduga milik Putra Bupati Sleman ini telah disegel Sat Pol PP DIY pada 20 Maret 2023 lalu dengan alasan tanpa adanya ijin baik IMB, Ijin Operasional maupun Ijin TKD dari Gubernur DIY. (Red/Ananta)