SLEMAN, (GM) — N.S (49), warga Klaten, Jawa Tengah terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah kepergok mengintip dan merekam dengan Hand phone saat seorang mahasiswi yang sedang berada di dalam kamar kosnya.

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian dalam konferensi pers yang di gelar di depan lobby Polresta Sleman hari ini memaparkan bahwa, Tersangka mengintip perempuan berinisial A.N.A (18) di kamar kosnya yang berada di Kost Putri Setya Gg.Wuni No.42, Caturtunggal,Depok,Sleman pada hari jumat, 10 November 2023.

,”Tersangka mengintip dan mendokumentasikan foto dan video saat korban sedang berada di dalam kamar kosnya,”Papar Risky Saat memimpin Konferensi Pers Selasa, (14/11/2023).

Naasnya, saat sedang asyik merekam perbuatanya diketahui oleh korban yang bermula dari kecurigaan korban yang melihat adanya HP yang di pegang oleh seseorang dari luar di sela-sela jendela dan setelah dilihat di luar ternyata melihat tersangka N.S yang sedang berpura-pura menyiram tanaman di belakang.

Merasa sudah di lecehkan korban lalu membuat laporan ke Unit PPA Polresta Sleman dan dilanjutkan penyelidikan dengan hasil pada tanggal 11 November 2023, Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 1 buah Hp merk Oppo, 1 potong Sprey, 1 Potong Selimut, 1 potong celana boxer, 1 celana dalam warna pink.

Ditambahkan oleh Risky, Untuk tersangka dikenakan ancaman Pasal 14 ayat(1) dan (2) UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS atau terbukti menyimpan menjadikan seorang wanita sebagai obyek yang mengandung muatan pornografi sebagaimana di maksud pasal 32 atau pasal 35 UU RI no.4 tahun 2008 tentang pornografi,” Katanya.

Sementara itu saat diwawancarai awak media, NS mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, sudah sering mengintip tetangganya sedang mandi.

“Dari lobang, kemudian saya rekam aktifitas mereka di dalam kamar. Sudah empat kali saya melakukan (intip dan rekam). Cuma untuk melihat saja, tidak buat apa-apa, cuma untuk koleksi saja,” Pungkasnya.(Red/Ananta)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *