KULONPROGO, (GM) — Anta Purnama yang saat ini menjadi terdakwa pelaku pencurian kayu yang terjadi di pada bulan Maret 2023 lalu hari ini menjalani sidang yang kedelapan kali Pengadilan Negeri Wates Kulon Progo. Selasa (28/11/2023).

Yusuf Rendie S.H Direktur kantor Advokat Eshar &Rekan yang bertindak sebagai kuasa hukum Anta Purnama menyampaikan kepada awak media atas klien nya yang telah dituduh sebagai terdakwa dalam pencurian kayu di daerah wilayah Hukum Resort Nanggulan Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam hal ini Rendie menjelaskan bahwa sebagai terdakwa 1 Hari purnomo sebagai anak dari pemilik tanah dimana pohon yang di tebang meminta tolong kepada Anta purnama untuk mencarikan bakul kayu atas dasar ,Untuk biaya pengobatan isteri dari Hari Purnomo yang sakit jantung.

Pada saat itu Anta Purnama pun tidak menaruh curiga karena Hari Purnomo merupakan anak dari Sukiman yang sepengetahuan Anta Purnama pemilik tanah dimana tumbuh pohon yang minta untuk di tawarkan.

Setelah menemukan pembeli kayu Anta pun mempersilahkan untuk berembuk sendiri dengan Hari Purnomo untuk negoisasi harga.Setelah terjadi kesepakatan harga uang diterima Hari Purnomo

Tanpa diketahui oleh Anta Purnama setelah pohon ditebang, ternyata ada surat penangkapan kepadanya dari Polsek Nanggulan.

,”Saat diminta tolong Hari untuk mencarikan pembeli kayu, Anta tidak tau kalau ternyata tanah tersebut sudah berpindah tangan dari Sukiman jadi Anta mau- mau saja mencarikan bakul untuk membeli kayu yang di tawarkan Hari untuk biaya berobat istrinya yang sedang sakit jantung,”tutur Rendie

Ditambahkan Rendie, Anta purnama baru mengetahui bahwasanya tanah milik Sukiman ternyata sudah berpindah tangan menjadi milik saksi pelapor yaitu TM yang tinggal di jakarta.

R.Andi Dwi Astara selaku Ketua RT 03 RW 01 Plungon, Donomulyo, Nanggulan Kulonprogo dimana Anta Purnama tinggal menjelaskan bahwa warga RT 03 merasa sangat kehilangan karena Anta dinilai sebagai warga yang baik.Selain itu Anta di daerah Plungon dan sekitarnya Anta bisa disebut orang yang dituakan dalam hal sosial kemasyarakatan.

Untuk itu Andi beserta ketua RW dan kepala Dukuh setempat membuat secarik pernyataan yang di tujukan kepada Hakim yang menangani kasus di Pengadilan Negeri Wates untuk bisa mempertimbangkan dan segera membebaskan Anta.

,”Saya pribadi bersama dengan warga saya merasa begitu kehilangan dengan ada permasalahan yang menimpa Anta hingga harus dilakukan penahanan sampai saat ini.Untuk itu saya beserta pak RW dan Pak Dukuh membuat pernyataan yang sebenar-benarnya bahwa Anta merupakan warga yang baik dengan harapan bisa segera di bebaskan,” harap Andi selaku ketua RT

Teguh, Salah satu warga 01 yang kebetulan bertamu saat team berada di rumah pak RT juga merasa kehilangan sosok Anta dimana setiap jum’at Pon Anta sudah rutin jadi Khotib sholat jumat di Masjid ditempatnya bahkan Anta juga ditunjuk sebagai pengganti Kaum atau Pemimpin dalam Yasinan keliling setiap malam jumat jika Kaumnya tidak bisa hadir.

Tunggu investigasi selanjutnya!! Karena dalam kasus ini kenapa pembeli kayu tidak dijerat.

(Ant)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *