YOGYAKARTA, (GM) — Hari ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam pemeriksaan tersebut ada 7 pihak yang dipanggil oleh Satpol PP DIY terkait perizinan dalam pemanfaatan tanah kas desa.
“Untuk hari ini masih sebatas pemeriksaan saja,” ucap Kepala Satpol PP DIY, Novia7r Rahmad saat dikonfirmasi Grakmedia.com, Selasa malam (04/06/2023).
Noviar menjelaskan tanah kas desa yang sedang selidiki Satpol PP DIY tersebut yang diduga tanpa izin ada yang dijadikan perumahan, kost eksklusif, hingga apartemen.
Rinciannya tiga lokasi di Maguwoharjo, dua lokasi di Condongcatur, serta masing-masing satu lokasi di Caturtunggal dan Sariharjo, Sleman.
Terkait hasil pemeriksaan hari ini, Noviar masih belum bisa memberikan keterangan karena masih proses penyidikan.
“Nanti saja mas informasinya belum bisa saya sampaikan sekarang, karena masih dalam proses penyelidikan,”tandasnya.(Ananta)