SLEMAN, (GM) — Penetapan Lurah Maguwoharjo (KD) dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa Kalurahan Maguwoharjo beberapa waktu yang lalu (02/10), menambah deretan panjang perangkat desa yang tersangkut masalah penyalahgunaan TKD di Kabupaten Sleman.
Namun demikian, kinerja dari Kejati DIY dalam penanganan kasus mafia penyalahgunaan TKD patut mendapatkan apresiasi.
Koordinator Pos – Pengaduan Rakyat (Pos – Pera) Dani Eko Wiyono pun mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Kejati DIY dalam penanganan kasus Penyalahgunaan pemanfaatan TKD yang melibatkan perangkat Desa atau Lurah di wilayah Sleman.
“Saya mewakili tim Pos – Pera memberikan apresiasi setinggi – tingginya dengan langkah – langkah yang diambil oleh Kejati DIY untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan pemanfaatan TKD yang melibatkan oknum pejabat pemerintahan Desa, baik yang di Caturtunggal maupun yang baru ini di Kalurahan Maguwoharjo, Depok Sleman,” tutur Dani pada hari Sabtu (04/11/2023).
Menurutnya, tindakan tegas sangat diperlukan dalam penanganan kasus tersebut. Hal tersebut perlu dilakukan untuk memberikan efek jera, terutama untuk para Lurah. Dani juga mendukung sepenuhnya apa yang sudah dilakukan Kejati DIY.
“Kami akan sepenuhnya mendukung langkah – langkah dari Kejati untuk mengusut tuntas Kasus penyalahgunaan TKD, baik di wilayah Kabupaten Sleman maupun nantinya untuk wilayah kabupaten yang lain di DIY,” ujarnya.
“Pos – Pera siap membantu dan bersinergi dengan Kejati DIY untuk memberikan informasi apa bila diperlukan terkait permasalahan TKD, bukan hanya di Sleman saja, namun untuk Kabupaten yang lainnya juga,” lanjutnya.
Dani menegaskan Pos-Pera akan tetap ikut membantu dan memberikan informasi atau aduan dari warga masyarakat terkait adanya persoalan atau permasalahan penyalahgunaan TKD.
“Kami akan selalu membantu penanganan TKD baik di wilayah Kabupaten Sleman maupun nantinya di Kabupaten lainnya. Saya juga berpesan agar para kepala desa (Lurah) agar jangan main – main menggunakan dan memanfaatkan TKD, Siapa tahu besok – besok kalian (oknum perangkat Desa) yang akan ditetapkan sebagai tersangka juga,” tandasnya .
Ia mengungkapkan sebenarnya saat ini sudah banyak aduan dan laporan dari warga kepada Pos -Pera untuk penyelesaian kasus penyalahgunaan TKD di beberapa Kelurahan di wilayah Sleman, Bantul , Gunungkidul dan Kulonprogo.(Red/Ananta)