YOGYAKARTA, (GM) — Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar dalam konferensi pers di lobby kantor kejaksaan tinggi DIY, menyampaikan penetapan tersangka AS merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka RS selaku Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Dia menyampaikan alasan RS ditetapkan sebagai tersangka karena dia dinilai melakukan pembiaran atas tindakan PT Deztama Putri Sentosa melakukan pembangunan di atas TKD(Tanah Kas Desa) tersebut.
Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kasus pemanfaatan tanah kas desa (TKD) tanpa izin di wilayahnya.
“Tersangka selaku kepala Kalurahan Caturtunggal melakukan pembiaran terhadap pemanfaatan TKD yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa yaitu dengan tidak melaksanakan tugasnya melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukan,” tutur Muhammad anshar. Rabu (17/5/2023).
Akibat perbuatan tersangka AS (Agus Santoso) dan RS (Robinson Saalino), menurut Anshar keuangan negara dirugikan Rp2,9 miliar. Nilai kerugian itu mengalami kenaikan, sebelumnya dalam penetapan tersangka RS keuangan negara dirugikan sebesar Rp2,4 miliar.
Terhadap tersangka AS saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas 2 A Yogyakarta selama 20 hari per hari ini Rabu, 17 Mei 2023-5 Juni 2023.
Sebagaimana diketahui terungkapnya kasus mafia tanah kas desa ini bergulir setelah Satpol PP DIY menyegel sebuah proyek pembangunan perumahan di atas tanah kas desa tepatnya di Jalan Melon, Mundusaren Caturtunggal, Depok, Sleman pada Agustus 2022 silam. Kurun waktu September hingga November 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Biro Hukum sempat mengirimkan somasi kepada pengembang hingga lebih dari satu kali. Akan tetapi pihak pengembang dalam hal ini PT Deztama tidak menggubris dan tetap melanjutkan pembangunan.
Kejati DIY lalu menangkap dan menahan pengembang properti yang juga Direktur PT Deztama Putri Sentosa. Dengan alasan pengembang ini melakukan penguasaan terhadap tanah kas desa seluas 16.000 m2 tanpa mendapatkan izin. Kini kasus itu pun berkembang dengan adanya tersangka baru yaitu Lurah Caturtunggal. (Red/Ant)