Headlines

Sepelekan Bipartit : Koordinator SBSI Dani Eko Wiyono Kawal Karyawan Geruduk PT.Primissima

SLEMAN, (GM) — Hari ini Dani Eko Wiyono kawal didepan ini Dani Eko Wiyono kawal didepan karyawan PT. Primissima yang menggelar aksi menuntut hak – hak mereka yang selama ini belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Aksi ini adalah jeritan hati karyawan PT. Primissima dikarenakan tak kunjung terbayar
semua yang menjadi hak para pekerja / buruh pada perusahaan PT. Primissima.

“Setelah sekian lama mediasi tanpa hasil dan tak kunjung membuat pekerja / buruh lebih baik, oleh karena itu kami gelar aksi ini meluapkan Jeritan Hati Karyawan kepada PT. Primissima,” ungkap Dani Eko Wiyono Koordinator wilayah KSBSI DIY, Rabu (08/11/2023).

Seperti diketahui dari tahun 2020 bulan Januari BPJS ketenagakerjaan tidak dibayarkan oleh PT Primissima sampai hari ini. Tidak ada kejelasan kapan akan dibayarkan.

Kemudian gaji karyawan tidak dibayarkan mulai bulan :
• April 2022 sebesar 8% dari 100%
• Januari 2023 sebesar 16,5 % dari 100%
• Maret hingga 2023 50% dari 100% gaji.
• April 2023 15% dari 100% gaji
• Agustus 2023 50% dari 100%

“Sedangkan uang makan dibulan puasa sebesar Rp.40.000 – Rp.120.000 bulan Oktober 2023 sebesar 88,5% dari 100% gaji. Adapun uang bonus IPP tahun 2019 sebesar 15% dari 100% gaji sampai sekarang belum
ada kejelasan kapan akan dibayarkan hutang atau hak kami tersebut,” paparnya.

Rapat bipartit sudah berulang kali dilaksanakan antara serikat pekerja dan perwakilan pekerja dengan direksi atau direktur perusahaan namun tidak ada titik terang tentang kapan akan dibayarkan gaji karyawan yang terhutang.Serta BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan selama kurang lebih 3 tahun.

“Bahkan tanggal 2 November 2023 kami melakukan pertemuan antara pihak perwakilan pekerja dan manajemen
perusahaan didampingi Disnaker Sleman, beserta jajarannya dan tidak ada kesepakatan apapun mengenai kejelasan gaji yang terhutang serta BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan selama kurang lebih 3 tahun,” imbuhnya

Bahkan BPJS Kesehatan menunggak di bulan Oktober sehingga kartu BPJS Kesehatan pun tidak bisa digunakan.

“Kami meminta kejelasan agar perusahaan PT. Primissima (BUMN) bisa memberikan apa yang menjadi hak kami. Kami tidak meminta yang lain kecuali hanya meminta berikan hak kami. Kami melihat ada ketidakpedulian dari perusahaan dan pemerintah,” tandasnya.(Red/Ananta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *