Grakmedia.com, Lampung Barat – Kepala Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Pemerintah Pekon Lampung Barat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Lampung Barat, dan Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Mayarakat Lampung Barat, menandatangani Berita Acara Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2022, Selasa (31/5).
Taswin Parizullah. S.Hi Koordinator Kabupaten TPP Lampung Barat mengatakan Status Pekon di Lampung Barat meningkat dari tahun sebelumnya, pada tahun 2021 status Pekon Mandiri sebanyak 40 Pekon dan pada tahun 2022 Pekon Mandiri sebanyak 47 Pekon.
Lalu pada tahun 2021 sebanyak 62 pekon berstatus Pekon Maju dan pada tahun 2022 sebanyak 63 pekon berstatus Pekkn Maju, sedangkan Status Pekon Berkembang sebanyak 30 Pekon pada tahun 2021, dan pada tahun ini pekon berkembang sebanyak 21 pekon, dengan catatan tidak ada lagi pekon tertinggal di Lampung Barat.
Masih menurut Taswin, Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu : Indeks Ketahanan Sosial yaitu Pendidikan, Kesehatan, Modal Sosial, Permukiman. Indeks Ketahanan Ekonomi yaitu Keragaman Produksi Masyarakat, Akses Pusat Perdagangan dan Pasar, Akses Logistik, Akses Perbankan dan Kredit Keterbukaan Wilayah. Indeks Ketahanan Ekologi / Lingkungan yaitu Kualitas Lingkungan, Bencana Alam, Tanggap Bencana.
Melalui surat edaran bernomor 7/PRC.01.03/III/2022 perihal Pemutakhiran Data IDM Tahun 2022. Pendataannya melibatkan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam proses pemutakhiran data IDM dan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja yang bersangkutan, Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022 dilaksanakan pada 1 Maret s.d 30 Juni 2022;
Status Pekon berdasarkan hasil dan rekomendasi yang dikeluarkan dari data IDM tahun 2022 menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun Anggaran 2023, dan APBDesa TA 2023.
“Perkembangan status Desa sesuai hasil pemutakhiran IDM tahun 2022 menjadi salah satu dasar pengolakasian Dana Desa TA 2023 oleh Kementerian Keuangan, selain itu hasil pemutakhiran IDM tahun 2022 ini akan disampaikan kepada Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI selambat-lambatnya 10 Juli 2022” demikian pungkasnya.